Kebanyakan sistem pemerintahan di dunia adalah acuan yahudi dan barat semata - mata. Malaysia contohnya, menganggap bahawa adalah negara islam tetapi sedikit pun tidak memiliki kriteria negara islam yang dituntut Al-Quran dan panduan dari sunnah Rasulullah s.a.w. Islam mengajar kita menggunakan sistem pemerintahan khalifah. Sistem pemerintahan khalifah amat jauh sekali jika dibandingkan dengan sistem demokrasi yang di jalankan oleh Malaysia. Merdekakah kita apabila segala perundangan tubuh kerajaan dan sistem keadilan masih lagi menjadi tali barut British, dengan sistem Lord Reid nya dan meminggirkan hukum islam Hudud.
Jangan sesekali menganggap Malaysia sebuah negara Islam jika belum lagi mempraktikan berpandukan prinsip pemerintahan Islam sebagaimana di bawah. Malahan Indonesia yang 'dikatakan' negara Islam juga bukan kerana menggunakan sistem republik. Malah Brunei pun masih mempraktikan sistem demokrasi namun Brunei sudah mula menjinakkan perlembagaan mereka dengan panduan tubuh kerajaan Islam.
Sistem pemerintahan Islam adalah sebuah sistem yang lain sama sekali dengan sistem-sistem pemerintahan yang ada di dunia. Baik dari aspek asas yang menjadi landasan berdirinya, pemikiran, konsep, standar serta hukum-hukum yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umat, maupun dari aspek undang-undang dasar serta undang-undang yang diberlakukannya, ataupun dari aspek bentuk yang menggambarkan wujud negara, maupun hal-hal yang menjadikannya beda sama sekali dari seluruh bentuk pemerintahan yang ada di dunia. 1.Pemerintahan Islam Bukan Monarki Sistem pemerintahan Islam tidak berbentuk monarki. Bahkan, Islam tidak mengakui sistem monarki, maupun yang sejenis dengan sistem monarki. Kalau sistem monarki, pemerintahannya menerapkan sistem waris (putra mahkota), di mana singgasana kerajaan akan diwarisi oleh seorang putra mahkota, dari orang tuanya ; seperti kalau mereka mewariskan harta warisan. Sedangkan sistem pemerintahan Islam tidak mengenal sistem waris. Namun, pemerintahan akan dipegang oleh orang yang dibai’at oleh umat dengan penuh ridha dan kebebasan memilih. Sistem monarki telah memberikan hak tertentu serta hak-hak istimewa khusus untuk raja saja, yang tidak akan bisa dimiliki oleh yang lain. Sistem ini juga telah menjadikan raja di atas undang-undang, di mana secara pribadi memiliki kekebalan hukum. Raja, kadang kala hanya merupakan simbol bagi umat, dan tidak memiliki kekuasaan apa-apa, seperti raja-raja di Eropa. Atau kadang kala menjadi raja dan sekaligus berkuasa penuh, bahkan menjadi sumber hukum. Dimana saja bebas mengendalikan negeri dan rakyatnya dengan sesuka hatinya, seperti raja Saudi, Maroko dan Yordania. Lain halnya dengan sistem Islam, sistem Islam tidak pernah memberikan kekhususan kepada Khalifah atau imam dalam bentuk hak-hak khusus. Khalifah tidak memiliki hak, selain hak yang sama dengan hak rakyat biasa. Khalifah juga bukan hanya sebuah simbol bagi umat, yang menjadi Khalifah namun tidak memiliki kekuasaan apa-apa. Di samping Khalifah juga bukan sebuah simbol yang berkuasa dan bisa memerintah serta mengendalikan negara beserta rakyatnya dengan sesuka hatinya. Namun, Khalifah adalah wakil umat dalam masalah pemerintahan dan kekuasaan, yang mereka pilih dan mereka bai’at dengan penuh ridha agar menerapkan syari’at Allah atas diri mereka. Sehingga Khalifah juga tetap harus terikat dengan hukum-hukum Islam dalam semua tindakan, hukum serta pelayanannya terhadap kepentingan umat. Di samping itu, dalam pemerintahan Islam tidak mengenal wilayatul ahdi (putra mahkota). Justru Islam menolak adanya putra mahkota, bahkan Islam juga menolak memperoleh pemerintahan dengan cara waris. Dimana Islam telah menentukan cara memperoleh pemerintahan dengan cara memperoleh bai’at dari umat kepada Khalifah atau imam, dengan penuh ridha dan kebebasan memilih. 2.Pemerintahan Islam Bukan Republik Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem Republik. Dimana sistem Republik berdiri di atas pilar sistem demokrasi, yang kedaulatannya ada di tangan rakyat. Rakyatlah yang memiliki hak untuk memerintah serta membuat aturan, termasuk rakyatlah yang kemudian memiliki hak untuk menentukan seseorang untuk menjadi penguasa, dan sekaligus hak untuk memecatnya. Rakyat juga berhak membuat aturan berupa undang-undang dasar serta perundang-undangan, termasuk berhak menghapus, mengganti serta merubahnya. Sementara sistem pemerintahan Islam berdiri di atas pilar aqidah Islam, serta hukum-hukum syara’. Dimana kedaulatannya di tangan syara’, bukan di tangan umat. Dalam hal ini, baik umat maupun Khalifah tidak berhak membuat aturan sendiri. Karena yang berhak membuat aturan adalah Allah swt semata. Sedangkan Khalifah hanya memiliki hak untuk mengadopsi hukum-hukum untuk dijadikan sebagai undang-undang dasar serta perundang-undangan dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Begitu pula umat tidak berhak untuk memecat Khalifah. Karena yang berhak memecat Khalifah adalah syara’ semata. Akan tetapi, umat tetap berhak untuk mengangkatnya. Sebab Islam telah menjadikan kekuasaan di tangan umat. Sehingga umat berhak mengangkat siapa saja yang mereka pilih dan mereka bai’at, untuk menjadi wakil mereka. Dalam sistem republik dengan bentuk presidensil-nya, seorang presiden memiliki wewenang sebagai seorang kepala negara serta wewenang sebagai seorang perdana menteri, sekaligus. Karena tidak ada perdana menteri, sementara yang ada hanya para menteri , semisal presiden Amerika. Sedangkan dalam sistem republik dengan bentuk parlementer-nya, terdapat seorang presiden sekaligus dengan perdana menterinya. Dimana wewenang pemerintahan dipegang oleh perdana menteri, bukan presiden. Seperti Republik Perancis dan Jerman Barat. Sedangkan di dalam sistem khilafah tidak ada menteri, maupun kementerian bersama seorang Khalifah sebagaimana dalam konsep demokrasi, yang memiliki spesialisasi serta departemen-departemen tertentu. Yang ada dalam sistem khilafah hanyalah para mu’awin (pembantu Khalifah) yang senantiasa dimintai bantuan oleh Khalifah. Tugas mereka adalah membantu Khalifah dalam tugas-tugas pemerintahan. Mereka adalah para pembantu dan sekaligus pelaksana. Ketika Khalifah memimpin mereka, maka Khalifah memimpin mereka bukan dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri atau kepala lembaga eksekutif, melainkan hanya sebagai kepala negara. Sebab dalam Islam tidak ada kabinet menteri yang bertugas membantu Khalifah dengan memiliki wewenang tertentu. Sehingga mu’awin tetap hanyalah pembantu Khalifah untuk melaksanakan wewenang-wewenangnya. Selain dua bentuk tersebut—baik presidensil maupun parlementer—dalam sistem republik, presiden bertanggung jawab di depan rakyat atau yang mewakili suara rakyat. Dimana rakyat beserta wakilnya berhak untuk memberhentikan presiden, karena kedaulatan di tangan rakyat. Kenyataan ini berbeda dengan sistem kekhilafahan. Karena seorang amirul mu’minin (Khalifah), sekalipun bertanggung jawab di hadapan umat dan wakil-wakil mereka, termasuk meneriman kritik dan koreksi dari umat serta wakil-wakilnya, namun umat termasuk para wakilnya tidak berhak untuk memberhentikannya. Amirul mu’minin juga tidak akan diberhentikan kecuali apabila menyimpang dari hukum syara’ dengan penyimpangan yang menyebabkannya harus diberhentikan. Jabatan pemerintahan (presiden atau perdana menteri) dalam sistem republik, baik yang menganut presidensil maupun parlementer, selalu dibatasi dengan masa jabatan tertentu, yang tidak mungkin bisa melebihi dari masa jabatan tersebut. Sementara di dalam sistem khilafah, tidak terdapat masa jabatan tertentu. Namun, batasannya hanyalah apakah masih menerapkan hukum syara’ ataukah tidak. Karena itu, selama Khalifah masih melaksanakan hukum syara’, dengan cara menerapkan hukum-hukum tersebut kepada seluruh manusia di dalam pemerintahannya, yang diambil dari Kitabullah serta Sunnah Rasul-Nya, maka dia tetap menjadi Khalifah, sekalipun masa jabatannya amat panjang dan lama. Dan apabila dia telah meninggalkan hukum syara’ serta menjauhkan penerapan hukum-hukum tersebut, maka berakhirlah masa jabatannya, sekalipun baru sehari semalam. Sehingga tetap wajib diberhentikan. Dari pemaparan di atas, maka nampak jelas perbedaan yang sedemikian jauh antara sistem kekhilafahan dengan sistem republik, antara presiden dalam sistem republik dengan Khalifah dalam sistem Islam. Karena itu, sama sekali tidak diperbolehkan untuk mengatakan bahwa sistem pemerintahan Islam adalah sistem republik, atau mengeluarkan statemen ; “Republik Islam”. Sebab, terdapat perbedaan yang sedemikian besar antara kedua sistem tersebut pada aspek asas yang menjadi dasar tegaknya kedua sistem tersebut, serta adanya perbedaan di antara keduanya baik dari segi bentuk maupun substansi-substansinya yang lain. 3.Pemerintahan Islam Bukan Kekaisaran Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem kekaisaran, bahkan sistem kekaisaran amat jauh dari ajaran Islam. Sebab wilayah yang diperintah dengan sistem Islam—sekalipun ras dan sukunya berbeda serta dalam masalah pemerintahan, menganut sistem sentralisasi pada pemerintah pusat—tidak sama dengan wilayah yang diperintah dengan sistem kekaisaran. Bahkan, berbeda jauh dengan sistem kekaisaran tersebut. Sebab sistem ini tidak menganggap sama antara ras satu dengan yang lain dalam hal pemberlakuan hukum di dalam wilayah kekaisaran. Dimana sistem ini telah memberikan keistimewaan dalam bidang pemerintahan, keuangan dan ekonomi di wilayah pusat. Sedangkan tuntunan Islam dalam bidang pemerintahan adalah menganggap sama antara rakyat yang satu dengan rakyat yang lain dalam wilayah-wilayah negara. Islam juga telah menolak ikatan-ikatan kesukuan (ras). Bahkan, Islam memberikan semua hak-hak rakyat dan kewajiban mereka kepada orang non-Islam yang memiliki kewarganegaraan. Dimana mereka memperoleh hak dan kewajiban sebagaimana yang menjadi hak dan kewajiban umat Islam. Lebih dari itu, Islam senantiasa memberikan hak-hak tersebut kepada masing-masing rakyat—apapun madzhabnya—yang tidak diberikan kepada rakyat negara lain, meskipun Muslim. Dengan adanya pemerataan ini, jelas bahwa sistem Islam berbeda jauh dengan sistem kekaisaran. Dalam sistem Islam, tidak ada wilayah-wilayah yang menjadi daerah kolonial, maupun lahan eksploitasi serta lahan subur yang senantiasa dikeruk untuk wilayah pusat. Karena wilayah-wilayah tersebut tetap dianggap menjadi satu kesatuan, sekalipun sedemikian jauh jaraknya antara wilayah yang satu dengan ibu kota Daulah Islam. Begitu pula masalah keragaman ras warganya. Sebab, setiap wilayah dianggap sebagai satu bagian dari tubuh negara. Rakyat yang lainnya juga sama-sama memiliki hak sebagaimana hak rakyat yang hidup di wilayah pusat, atau wilayah-wilayah lainnya. Dimana otoritas pejabat pemerintahannya, sistem serta perundang-undangannya sama dengan wilayah-wilayah yang lain. 4.Pemerintahan Islam Bukan Federasi Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem federasi, yang membagi wilayah-wilayahnya dalam otonominya sendiri-sendiri, dan bersatu dalam pemerintahan secara umum. Tetapi, sistem pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan. Yang mencakup seluruh negeri seperti Maroko di bagian barat dan Khurasan di bagian timur. Sebagaimana yang pernah dikenal dengan sebutan mudiriyatul fuyum (semacam kabupaten) ketika ibu kota Islam berada di Kairo. Harta kekayaan seluruh wilayah negara Islam dianggap satu. Begitu pula anggaran belanjanya akan diberikan secara sama untuk kepentingan seluruh rakyat, tanpa melihat daerahnya. Kalau seandainya ada wilayah telah mengumpulkan pajak, sementara kebutuhannya kecil, maka wilayah tersebut akan diberi sesuai dengan tingkat kebutuhannya, bukan berdasarkan hasil pengumpulan hartanya. Kalau seandainya ada wilayah, yang pendapatan daerahnya tidak bisa mencukupi kebutuhannya, maka Daulah Islam tidak akan mempertimbangkannya. Tetapi, wilayah tersebut tetap akan diberi anggaran belanja dari anggaran belanja secara umum, sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Baik pajaknya cukup untuk memenuhi kebutuhannya, ataupun tidak. Sistem pemerintahan Islam juga tidak berbentuk federasi, melainkan berbentuk kesatuan. Karena itu, sistem pemerintahan Islam adalah sistem yang berbeda sama sekali dengan sistem-sistem yang telah populer lainnya saat ini. Baik dari aspek landasannya maupun substansi-substansinya yang lain. Sekalipun dalam beberapa prakteknya ada yang hampir menyerupai dengan praktek dalam sistem yang lain. Disamping hal-hal yang telah dipaparkan di atas, sistem pemerintahan Islam adalah sistem pemerintahan sentralisasi, di mana penguasa tertinggi cukup di pusat. Pemerintahan pusat mempunyai otoritas yang penuh terhadap seluruh wilayah negara, baik dalam masalah-masalah yang kecil maupun yang besar. Daulah Islam juga tidak akan sekali-kali mentolerir terjadinya pemisahan salah satu wilayahnya, sehingga wilayah-wilayah tersebut tidak akan lepas begitu saja. Negaralah yang akan mengangkat para panglima, wali dan amil, para pejabat dan penanggung jawab dalam urusan harta dan ekonomi. Negara juga yang akan mengangkat para qadli di setiap wilayahnya. Negara juga yang mengangkat orang yang bertugas menjadi pejabat pemerintahan (hakim). Disamping negara yang akan mengurusi secara langsung seluruh urusan yang berhubungan dengan pemerintahan di seluruh negeri. Pendek kata, sistem pemerintahan di dalam Islam adalah sistem khilafah. Dan ijma’ shahabat telah sepakat terhadap kesatuan khilafah, kesatuan negara serta ketidakbolehan berbai’at selain kepada satu Khalifah. Sistem ini telah disepakati oleh para imam mujtahid serta jumhur fuqaha. Yaitu apabila ada seorang Khalifah dibai’at, padahal sudah ada Khalifah yang lain atau sudah ada bai’at kepada seorang Khalifah, maka Khalifah yang kedua harus diperangi, sehingga Khalifah yang pertama terbai’at. Sebab secara syar’i, bai’at telah ditetapkan untuk orang yang pertama kali dibai’at dengan bai’at yang sah. Jika sistem seperti demokrasi, republik, kaisar dan federasi masih diamalkan maka usahlah di 'cop' sebuah negara majoriti rakyat beragama Islam itu sebagai sebuah negara Islam. Jika bukan sekarang kita mahu mempraktikan hukum Allah, bila lagi, kita sebagai Islam percaya dan yakin bahawa hidup hanya persinggahan, jika persinggahan ini belum tertunai hukum Allah maka setelah tiupan sangkala baru kita mahu mempraktikanya ? atau setelah berlakunya kiamat ? Anda fikir anda tahu Cara Pemerintahan Sistem Khalifah Penubuhan Negara Islam yang Sebenar ? Anda fikir sekali lagi.... Assalamualaikum....
0 Ulasan
Semua komentar adalah tanggungjawab pemberi komentar sendiri sebarang komen yang melanggar tatasusila dan melanggar segala polisi kemanusiaan di internet adalah tanggungjawab pemberi komentar itu sendiri